Dari pantauan lapangan, ketegangan terjadi sedikitnya dua kali. Puncaknya, ketika kelompok pertama menyinggung dugaan provokasi Hendrikus di media sosial. Beberapa unggahan yang berisi tudingan terhadap pejabat daerah disebut ikut memperkeruh suasana dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Pantauan media ini menunjukkan bahwa hanya Komunitas Masyarakat Cinta Kabupaten Kupang yang telah mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian untuk menggelar aksi damai tersebut. Sementara kelompok Hendrikus Djawa diketahui tidak memiliki izin keramaian, sehingga keberadaannya di lokasi dianggap melanggar ketentuan hukum.

Kasus Dana Bencana Seroja memang telah menjadi momok sosial di Kabupaten Kupang sejak badai dahsyat itu melanda pada tahun 2021. Banyak warga korban mengeluhkan lambatnya pencairan dana bantuan, namun di sisi lain muncul kekhawatiran bahwa isu ini mulai dijadikan alat provokasi untuk kepentingan tertentu.

Beberapa pihak menduga, gerakan yang dipimpin Hendrikus Djawa bukan sekadar advokasi sosial, tetapi telah mengarah pada upaya menekan dan mendeligitimasi pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang baru.