DPRD Kota Kupang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Christian Widodo Tegaskan Setiap Rupiah Harus Kembali ke Rakyat
FHC, Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna ke-18 DPRD Kota Kupang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Rabu (8/7/2026).
Persetujuan bersama tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Bagi Pemerintah Kota Kupang, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif dan regulatif, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan bertanggung jawab.
Sidang paripurna diawali dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang sebagai dasar penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Hadir dalam sidang tersebut Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, didampingi Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., Ketua DPRD Kota Kupang Richard Elvis Odja, Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, anggota DPRD Kota Kupang, Sekretaris Daerah Kota Kupang, para asisten Sekda, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan daerah merupakan refleksi dari amanah rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab oleh seluruh penyelenggara pemerintahan.
“Hari ini bukan sekadar menetapkan sebuah peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD. Lebih dari itu, ini adalah bentuk komitmen bersama terhadap akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah. Di balik setiap angka dalam laporan keuangan terdapat harapan masyarakat, kepercayaan publik, dan tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang semakin baik,” ujar Christian Widodo.
Menurutnya, prinsip akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Untuk menegaskan hal tersebut, ia mengutip ungkapan, “Accountability is the glue that binds commitment to results” atau akuntabilitas adalah perekat yang menghubungkan komitmen dengan hasil.
Christian menilai bahwa keberhasilan pembangunan daerah hanya dapat dicapai apabila setiap kebijakan dan program pembangunan didukung oleh pengelolaan anggaran yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kupang atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD melalui berbagai kritik, saran, dan rekomendasi strategis telah menjadi instrumen penting dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Setiap kritik adalah ruang untuk belajar, setiap koreksi adalah kesempatan untuk berbenah, dan setiap masukan menjadi bekal untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif mencerminkan kemitraan yang sehat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi modal penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang berkualitas serta memastikan pembangunan berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Dalam sambutannya, Christian juga menyoroti capaian Pemerintah Kota Kupang yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tujuh tahun berturut-turut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah yang harus dijaga melalui peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.
“WTP bukanlah tujuan akhir. WTP adalah pengingat bahwa kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Karena itu, seluruh rekomendasi BPK maupun berbagai catatan strategis DPRD akan kami tindak lanjuti secara sungguh-sungguh sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Kupang berkomitmen memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset daerah yang lebih produktif, percepatan digitalisasi pelayanan publik, peningkatan efisiensi belanja daerah, serta penguatan kualitas pembangunan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Sementara itu, dalam pemandangan akhir fraksi, DPRD Kota Kupang menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap penetapan target PAD, disertai reformasi birokrasi pada perangkat daerah pengelola pendapatan serta pembenahan sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya inovasi dalam peningkatan PAD melalui optimalisasi potensi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penguatan kepatuhan wajib pajak tanpa menambah beban masyarakat.
Adapun Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya efisiensi belanja daerah melalui pengurangan pengeluaran yang kurang produktif, pencegahan kebocoran anggaran, penguatan sistem pengawasan internal, percepatan pelaksanaan pembangunan, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan disetujuinya Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
