Karena kedua terduga pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum yang dijalankan akan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Di sisi lain, kasus ini memunculkan keprihatinan luas karena tindakan yang diduga dilakukan hanya dalam hitungan detik ternyata berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa tindakan yang dianggap sebagai kenakalan remaja dapat berkembang menjadi tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum yang sangat berat serta dampak sosial yang tidak dapat dipulihkan.