Kejari Aceh Tenggara Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jembatan Rp10 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp2,6 Miliar

FHC, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kerangka Baja Lawe Alas–Ngkeran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2022.

Pada Selasa malam (24/6/2026), penyidik resmi menetapkan dan menahan dua tersangka baru berinisial AR dan AW setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya dalam perkara tersebut.

Penahanan dilakukan usai kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif, pemeriksaan kesehatan, serta konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Selanjutnya, AR dan AW dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Langkah penahanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Aceh Tenggara dalam mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan jembatan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.