OJK Resmi Tertibkan Financial Influencer, Promosi Investasi Menyesatkan Terancam Denda Rp15 Miliar

FHC, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap aktivitas para *financial influencer* atau penyampai informasi sektor jasa keuangan melalui regulasi baru yang mulai berlaku pada Juni 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang telah diundangkan pada 4 Juni 2026.

Melalui aturan tersebut, OJK ingin memastikan seluruh informasi terkait produk dan layanan keuangan yang disampaikan kepada masyarakat dilakukan secara jelas, akurat, jujur, mudah dipahami, serta tidak menyesatkan.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya pengaruh media sosial terhadap keputusan investasi dan penggunaan produk keuangan.

Dalam regulasi tersebut, penyampai informasi atau *financial influencer* dilarang mempromosikan produk dan layanan keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK maupun otoritas yang berwenang.