Faktahukumntt.Com, Kupang – Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerukan agar semua pihak di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menahan diri terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Tunas Timur (Yatutim).

Ketua BMPS NTT, Winston Neil Rondo, menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan, tetapi jangan sampai mengorbankan pendidikan para murid dan kesejahteraan guru.

BMPS NTT: Jangan Hukum Sekolah Sebelum Ada Putusan Hukum

Dalam siaran pers yang diterima redaksi media ini, Winston Rondo menyampaikan keprihatinannya atas dampak dari kasus ini, terutama setelah Dinas Pendidikan Kabupaten SBD menahan pencairan Dana BOS untuk sembilan Sekolah Dasar (SD) swasta di bawah naungan Yatutim.

“Kami meminta semua pihak menahan diri dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS Yatutim ini. Mari kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan,” ujar Winston.

Menurutnya, berdasarkan pernyataan Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, AA Raka Putra Dharmana, kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data awal atau penyelidikan. Hingga kini, belum ada pihak yang diperiksa secara resmi. Namun, yang menjadi korban justru murid dan guru di sembilan sekolah yang mengalami penghentian Dana BOS.

Sekolah-Sekolah Terancam Lumpuh, Guru dan Murid Menderita

Winston menilai keputusan menahan Dana BOS sangat merugikan pendidikan di Kabupaten SBD. Ia menekankan bahwa pencairan Dana BOS seharusnya tidak dikaitkan langsung dengan kasus hukum yang masih dalam tahap awal penyelidikan.