Labuan Bajo Diguncang Skandal Mafia Tanah

FK, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan skandal penguasaan lahan seluas 16 hektar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini diduga melibatkan jaringan mafia tanah, termasuk oknum pejabat dan pengusaha besar yang berperan dalam penerbitan sertifikat tanah secara ilegal.

Lahan yang menjadi sengketa terletak di kawasan strategis pariwisata super premium Labuan Bajo. Investigasi Kejagung mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah serta keterlibatan sejumlah pihak dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dianggap cacat hukum.IMG 20250206 WA0069

Hasil penyelidikan sementara menemukan bahwa SHM atas tanah tersebut diterbitkan berdasarkan dokumen perolehan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990. Namun, bukti-bukti menunjukkan bahwa dokumen ini kemungkinan besar palsu atau tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Kejagung juga menduga adanya permainan antara pihak tertentu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan sertifikat. Proses administratif yang tidak transparan semakin memperkuat indikasi praktik mafia tanah di kawasan ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.