Kasus ini menyoroti pentingnya reformasi agraria dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap mafia tanah. Jika terbukti ada unsur pemalsuan dan korupsi, maka pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.

Labuan Bajo, sebagai destinasi wisata premium, seharusnya dikelola dengan transparan dan berkeadilan, bukan menjadi lahan permainan mafia tanah yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.