FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAO – Aparat Kepolisian Sektor Polsek Rote Barat dan Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap empat orang warga Desa Lidor terkait kasus pencurian satu ekor kuda.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2025, pukul 23:00 Wita di kandang milik Bastian Nggadas di Desa Oenitas.

Menurut laporan tindak pidana di SPKT Polsek Rote Barat dengan nomor LP/B/02/1/2024, empat tersangka yang diamankan adalah FH (46), YR (47), TB, dan BH (40). Mereka diduga mencuri kuda jantan milik korban senilai 25.000.000 Rupiah.

Korban, saat memberi makan hewan ternak kuda di kandang, tidak menyadari aksi pencurian. Namun, pada pagi hari, 21 Januari 2024, korban menemukan satu ekor kuda hilang.

Setelah pencarian bersama tetangga tidak membuahkan hasil, korban mendapat informasi bahwa kuda tersebut ditemukan di dusun Nafinoen, Desa Lidor, kecamatan Loaholu pada Senin, 22 Januari 2024, dalam kondisi sudah terbunuh.