Febrie Adriansyah Bantah Isu Mundur dari Jampidsus, Tegaskan Masih Fokus Tuntaskan Perkara Korupsi
FHC, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menepis isu yang berkembang terkait rencana pengunduran dirinya dari jabatan yang saat ini diembannya. Di tengah ramainya spekulasi publik, Febrie menegaskan dirinya masih menjalankan tugas dan menerima instruksi langsung dari Jaksa Agung untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Isu pengunduran diri Jampidsus sebelumnya mencuat bersamaan dengan langkah penyidikan yang dilakukan Kepolisian terkait sejumlah kasus dugaan korupsi berskala besar.
Menurut Febrie, fokus utama dirinya saat ini adalah menuntaskan proses pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi hingga saat ini, saya masih mendapat perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara,” kata Febrie kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah perkara yang sedang ditangani memiliki batas waktu penahanan yang ketat sehingga membutuhkan percepatan proses hukum. Selain itu, kasus-kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat juga menjadi prioritas untuk segera disidangkan guna memberikan kepastian hukum.
“Perkara yang memang waktunya singkat dan terbatas karena masa penahanan. Mana perkara yang jadi perhatian masyarakat untuk bisa segera kita berkas dan sidangkan,” ujarnya.
Ajak Publik Sikapi Informasi Secara Objektif
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Febrie mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan fakta dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap informasi yang beredar.
Ia menilai dinamika dalam proses penegakan hukum merupakan hal yang wajar terjadi, terutama ketika aparat penegak hukum menangani perkara-perkara besar yang menjadi sorotan publik.
> “Kami memahami bahwa setiap dinamika proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Kami mengajak masyarakat agar menyikapi setiap informasi dengan bijaksana, sesuai fakta dan kebenaran agar memperoleh pemahaman yang benar,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan independen di tengah berbagai isu yang berkembang.
Komisi III DPR Ikut Mencermati
Rumor mengenai mundurnya Febrie juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku pihaknya terus mencermati perkembangan situasi dan berupaya melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh informasi yang utuh.
Menurut Habiburokhman, DPR masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut sebelum memberikan penilaian terkait isu tersebut.
“Mengamati dengan cermat perkembangan terakhir. Kami juga mencoba menjalin komunikasi, cuma memang ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan, karena kami perlu konfirmasi lagi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus tetap menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum.
> “Dalam konteks penegakan hukum, kita tidak melihat siapa orangnya. Siapapun dan apapun jabatannya, jika memang ada bukti-bukti yang kuat, maka harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Tetap Jalankan Tugas
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai pengunduran diri Febrie Adriansyah. Sebaliknya, berbagai pernyataan yang disampaikan menunjukkan bahwa Jampidsus masih aktif menjalankan tugasnya dalam menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
Di tengah sorotan terhadap berbagai kasus besar yang sedang diproses aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
