Polisi Tahan Mahadin Kosepa ASN TTU, Kuasa Hukum Yulianus Tegaskan Segera Mengadu Ke Bupati Falentinus Kebo

“Suami saya Andi (RA) yang semula dirawat di RS Elisabeth, Medan, kemudian diminta dipindahkan ke RS Bunda Thamrin setelah pihak MC mengetahui estimasi biaya perawatan yang tinggi di rumah sakit pertama. Di RS Bunda Thamrin, operasi dilakukan, namun hanya sebagian dari yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Perjanjian yang Lahir dalam Tekanan 14 Maret 2026

Dua minggu pasca kejadian, sebuah Perjanjian Perdamaian ditandatangani. Andi masih dalam kondisi sangat lemah, baru saja melewati masa kritis. Fia, istrinya, berdiri di sampingnya tanpa pendampingan pengacara.

Menurut pengakuan keluarga yang didukung dokumentasi yang mereka miliki, hadir pula seorang anggota kepolisian pada proses penandatanganan tersebut. Dimana anggota kepolisian ini berperan mengarahkan jalannya proses.

Dalam kondisi tertekan, tanpa pendampingan hukum, keluarga Andi menandatangani dokumen itu. Dalam perjanjian tersebut, khususnya Pasal 1 ayat (6) pihak MC secara tertulis menyatakan kesediaan menanggung seluruh biaya operasi lanjutan yang direkomendasikan dokter spesialis: rekonstruksi bahu, rekonstruksi rahang dan mulut, serta pemasangan implan gigi. Keluarga Andi menerima.