Berdasarkan evaluasi pemerintah, rata-rata kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di kabupaten/kota masih berada di bawah 50 persen. Bahkan terdapat daerah yang baru mampu mengumpulkan sekitar 23 persen dari total potensi pajak kendaraan yang tersedia.
“Artinya, masih ada ruang yang sangat besar untuk kita optimalkan. Ini bukan potensi baru, tetapi potensi lama yang selama ini belum digarap secara maksimal,” ujarnya.
Melki mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah kepala daerah di berbagai provinsi, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali, mengenai strategi peningkatan PAD. Dari berbagai pertemuan tersebut, ia memperoleh keyakinan bahwa optimalisasi pajak kendaraan merupakan langkah yang tidak bisa dihindari apabila daerah ingin memiliki kemampuan fiskal yang lebih kuat.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan Pergub Nomor 13 yang mengatur penataan administrasi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dari luar daerah yang beroperasi dalam waktu lama di NTT tetapi belum melakukan mutasi administrasi.
