Menurut Melki, kebijakan tersebut memang memicu perdebatan karena menyentuh persoalan yang selama bertahun-tahun tidak pernah disentuh pemerintah.
“Ibarat menyentuh sarang lebah. Ketika mulai disentuh, tentu ada reaksi dari pihak-pihak yang selama ini menikmati kondisi tersebut,” katanya.
Meski demikian, ia menilai polemik tersebut merupakan bagian dari proses perubahan menuju tata kelola yang lebih tertib dan berkeadilan.
Melki menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan itu bukan menambah beban masyarakat, melainkan memastikan setiap pemilik kendaraan memenuhi kewajiban yang memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak menciptakan pajak baru. Kami hanya memastikan bahwa kewajiban yang selama ini belum dijalankan dapat dipenuhi dengan baik,” tegasnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT juga menerbitkan Pergub Nomor 32 yang memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan maupun melunasi tunggakan pajak.
Melalui kebijakan itu, pemerintah memberikan pengurangan biaya administrasi hingga penghapusan denda pajak sehingga masyarakat memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani sanksi yang besar.
