Faktahukumntt.Com,Belu- Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Cabang Belu Bayu Fidaus mendesak Kepolisian Resort (Polres) Belu untuk menertibkan kegiatan non legal Perjudian di Wilayah Perbatasan RI-RDTL.

Bayu Demikian sapaan akrab Ketua DPC GMNI Belu ini menegaskan, agar Polres Belu tidak mengabaikan masalah sosial yang melangggar perintah konstitusional yang akan membawa malapetaka bagi masyarakat kecil.

“Kami minta agar Aparat Penegak Hukum mengambil sikap tegas untuk tertibkan judi di Wilayah Perbatasan Kabupaten Belu”, Tandas Firdaus.

Bayu menyanpaikan, jika GMNI telah melakukan investigasi lapangan bahwa benar adanya laporan warga tentang kegiatan non legal ini.

Ditegaskan, GMNI Cabang Belu akan bersurat ke Polres Belu untuk menggelar audiensi dengan Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K.

“Diberitakan sebelumnya, HUT RI Ke 80 Kabupaten Belu Diwarnai Dengan Judi”

Menyongsong 17 Agustus 2025/ Hari Ulang Tahun  Republik Indonesia (HUT-RI), Kabupaten Belu, Kota Perbatasan, diwaranai dengan kegiatan judi.