Sistem ini mewajibkan pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasi lewat Google Play Store untuk menggunakan metode pembayaran melalui GPB, yang mengenakan tarif layanan (fee) hingga 30%.

Hal ini dinilai merugikan ekosistem aplikasi di Indonesia karena Google menghalangi adanya persaingan harga yang sehat.

Google Play Billing (GPB) System tersebut terbukti mempengaruhi sejumlah aplikasi, mulai dari game, aplikasi penyimpanan data, produktivitas, dan berbagai kategori lainnya.

Aplikasi yang tidak mengikuti kebijakan ini terancam dihapus dari Google Play Store, sehingga menekan kebebasan pengembang aplikasi dalam menentukan pilihan sistem pembayaran.

Hilman Pujana, sebagai Ketua Majelis Komisi KPPU, menegaskan bahwa selain denda, Google LLC juga diminta untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System dalam Google Play Store.

Selain itu, Google wajib memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) yang memungkinkan pengembang aplikasi untuk mendapatkan insentif berupa pengurangan tarif layanan selama satu tahun.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.