Langkah Pembenahan Ekosistem Digital Indonesia

KPPU menilai bahwa keputusan ini sangat penting dalam menjaga keberlanjutan dan kesehatan ekosistem digital di Indonesia. Praktik monopoli yang dilakukan oleh perusahaan teknologi global dapat berdampak negatif pada persaingan usaha dan ekonomi digital lokal, yang sangat membutuhkan ruang untuk berkembang tanpa ada hambatan dari perusahaan besar dengan posisi dominan.

Direktur Eksekutif KPPU, Hilman Pujana, mengungkapkan bahwa dalam putusannya, pihaknya juga memerintahkan Google LLC untuk melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Jika Google mengajukan keberatan, perusahaan tersebut diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda.

Terkait kebijakan ini, KPPU berharap keputusan yang telah dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan persaingan usaha, terutama dalam ruang digital. Selain itu, keputusan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengembang aplikasi lokal dan mendorong persaingan yang lebih sehat dan inovatif di pasar digital Indonesia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.