Keputusan ini juga memberikan dampak penting terhadap kebijakan dan pengelolaan platform digital di masa depan. Pemerintah diharapkan untuk terus mengawasi praktek bisnis perusahaan teknologi global dan memastikan bahwa regulasi yang ada dapat menyeimbangkan kepentingan pengusaha, konsumen, dan pengembang lokal.

Apa Selanjutnya untuk Google?

Google LLC kini memiliki waktu hingga 14 hari untuk mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut ke pengadilan niaga. Jika tidak mengajukan keberatan, maka putusan KPPU akan dianggap diterima dan wajib dilaksanakan.

Sebagai respons, Google dapat meninjau kembali kebijakan penggunaan Google Play Billing System atau melakukan upaya hukum lainnya untuk mengurangi dampak sanksi yang dikenakan. Namun, dalam konteks perkembangan teknologi dan persaingan digital yang semakin ketat, keputusan ini menandakan bahwa Indonesia serius dalam menjaga ekosistem digital yang lebih sehat dan lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.

Keputusan KPPU yang memberikan sanksi denda kepada Google sebesar Rp 202,5 miliar merupakan langkah tegas dalam upaya menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia, khususnya di ekosistem digital. Ini juga menjadi sinyal penting bagi perusahaan teknologi global bahwa aturan persaingan usaha di Indonesia akan ditegakkan dengan serius, terutama yang berkaitan dengan praktik monopoli dan perlindungan terhadap pengembang aplikasi lokal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.