FK, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan keputusan yang menjatuhkan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.
Putusan ini dikeluarkan setelah Google terbukti melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 yang dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana, terungkap bahwa Google telah melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, Google juga terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Huruf b UU yang berkaitan dengan unsur posisi dominan dan penghalangan konsumen dalam memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Suasana sidang kasus monopoli Google yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha.Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Denda Rp 202,5 miliar ini merupakan hasil dari dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh Google melalui kebijakan wajib penggunaan Google Play Billing (GPB) System di Google Play Store.
Sistem ini mewajibkan pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasi lewat Google Play Store untuk menggunakan metode pembayaran melalui GPB, yang mengenakan tarif layanan (fee) hingga 30%.
Hal ini dinilai merugikan ekosistem aplikasi di Indonesia karena Google menghalangi adanya persaingan harga yang sehat.
Google Play Billing (GPB) System tersebut terbukti mempengaruhi sejumlah aplikasi, mulai dari game, aplikasi penyimpanan data, produktivitas, dan berbagai kategori lainnya.
Aplikasi yang tidak mengikuti kebijakan ini terancam dihapus dari Google Play Store, sehingga menekan kebebasan pengembang aplikasi dalam menentukan pilihan sistem pembayaran.
Hilman Pujana, sebagai Ketua Majelis Komisi KPPU, menegaskan bahwa selain denda, Google LLC juga diminta untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System dalam Google Play Store.
Selain itu, Google wajib memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) yang memungkinkan pengembang aplikasi untuk mendapatkan insentif berupa pengurangan tarif layanan selama satu tahun.
Langkah Pembenahan Ekosistem Digital Indonesia
KPPU menilai bahwa keputusan ini sangat penting dalam menjaga keberlanjutan dan kesehatan ekosistem digital di Indonesia. Praktik monopoli yang dilakukan oleh perusahaan teknologi global dapat berdampak negatif pada persaingan usaha dan ekonomi digital lokal, yang sangat membutuhkan ruang untuk berkembang tanpa ada hambatan dari perusahaan besar dengan posisi dominan.
Direktur Eksekutif KPPU, Hilman Pujana, mengungkapkan bahwa dalam putusannya, pihaknya juga memerintahkan Google LLC untuk melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Jika Google mengajukan keberatan, perusahaan tersebut diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda.
Terkait kebijakan ini, KPPU berharap keputusan yang telah dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan persaingan usaha, terutama dalam ruang digital. Selain itu, keputusan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengembang aplikasi lokal dan mendorong persaingan yang lebih sehat dan inovatif di pasar digital Indonesia.
Keputusan ini juga memberikan dampak penting terhadap kebijakan dan pengelolaan platform digital di masa depan. Pemerintah diharapkan untuk terus mengawasi praktek bisnis perusahaan teknologi global dan memastikan bahwa regulasi yang ada dapat menyeimbangkan kepentingan pengusaha, konsumen, dan pengembang lokal.
Apa Selanjutnya untuk Google?
Google LLC kini memiliki waktu hingga 14 hari untuk mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut ke pengadilan niaga. Jika tidak mengajukan keberatan, maka putusan KPPU akan dianggap diterima dan wajib dilaksanakan.
Sebagai respons, Google dapat meninjau kembali kebijakan penggunaan Google Play Billing System atau melakukan upaya hukum lainnya untuk mengurangi dampak sanksi yang dikenakan. Namun, dalam konteks perkembangan teknologi dan persaingan digital yang semakin ketat, keputusan ini menandakan bahwa Indonesia serius dalam menjaga ekosistem digital yang lebih sehat dan lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.
Keputusan KPPU yang memberikan sanksi denda kepada Google sebesar Rp 202,5 miliar merupakan langkah tegas dalam upaya menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia, khususnya di ekosistem digital. Ini juga menjadi sinyal penting bagi perusahaan teknologi global bahwa aturan persaingan usaha di Indonesia akan ditegakkan dengan serius, terutama yang berkaitan dengan praktik monopoli dan perlindungan terhadap pengembang aplikasi lokal.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.