FK, Jakarta, 17 Februari 2025 – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gugatan pertamanya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan kepada Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa gugatan praperadilan telah diajukan kembali pada Jumat (14/2/2025), pasca putusan hakim yang menolak permohonan sebelumnya. “Kami tetap berpegang pada prinsip keadilan dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami kembali mengajukan praperadilan dengan argumentasi hukum yang lebih kuat,” ujar Ronny saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).
Strategi Hukum Hasto: Pisah Perkara Suap dan Obstruction of Justice
Langkah hukum terbaru ini dilakukan dengan strategi yang berbeda. Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menjelaskan bahwa kali ini permohonan praperadilan dipisah menjadi dua, yaitu untuk perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.