“Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice agar tidak menimbulkan multitafsir dalam gugatan praperadilan,” kata Maqdir. Langkah ini diambil sebagai respons atas pertimbangan hakim sebelumnya yang menyatakan bahwa gugatan pertama tidak jelas karena mencakup dua surat perintah penyidikan sekaligus.
KPK Tetap Kukuh, Status Tersangka Hasto Sah
Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Djuyamto pada Kamis (13/2/2025), PN Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi KPK yang menyatakan bahwa gugatan praperadilan Hasto tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Hasto tetap sah.
KPK menduga Hasto terlibat dalam skandal suap terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku yang masih buron sejak 2020.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa KPK siap menghadapi gugatan terbaru dari Hasto. “Kami menghormati hak hukum setiap warga negara, tetapi kami yakin bahwa penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap Hasto sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Ali.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.