FK, Jakarta, 17 Februari 2025 – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gugatan pertamanya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan kepada Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa gugatan praperadilan telah diajukan kembali pada Jumat (14/2/2025), pasca putusan hakim yang menolak permohonan sebelumnya. “Kami tetap berpegang pada prinsip keadilan dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami kembali mengajukan praperadilan dengan argumentasi hukum yang lebih kuat,” ujar Ronny saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).

Strategi Hukum Hasto: Pisah Perkara Suap dan Obstruction of Justice

Langkah hukum terbaru ini dilakukan dengan strategi yang berbeda. Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menjelaskan bahwa kali ini permohonan praperadilan dipisah menjadi dua, yaitu untuk perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice agar tidak menimbulkan multitafsir dalam gugatan praperadilan,” kata Maqdir. Langkah ini diambil sebagai respons atas pertimbangan hakim sebelumnya yang menyatakan bahwa gugatan pertama tidak jelas karena mencakup dua surat perintah penyidikan sekaligus.

KPK Tetap Kukuh, Status Tersangka Hasto Sah

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Djuyamto pada Kamis (13/2/2025), PN Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi KPK yang menyatakan bahwa gugatan praperadilan Hasto tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Hasto tetap sah.

KPK menduga Hasto terlibat dalam skandal suap terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku yang masih buron sejak 2020.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa KPK siap menghadapi gugatan terbaru dari Hasto. “Kami menghormati hak hukum setiap warga negara, tetapi kami yakin bahwa penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap Hasto sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Ali.

Babak Baru Pertarungan Hukum

Gugatan praperadilan baru ini menandai babak baru dalam pertarungan hukum antara Hasto dan KPK. Pihak KPK optimistis bahwa penyidikan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat, sementara kubu Hasto berupaya menggugurkan status tersangkanya melalui jalur hukum.

Sidang praperadilan ini akan menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini melibatkan tokoh politik besar dan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemilu. Masyarakat kini menunggu bagaimana hakim akan menanggapi gugatan terbaru ini dan apakah Hasto bisa lolos dari status tersangka atau tetap harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.