HEBOOH! KUHP Baru Berlaku, “Kumpul Kebo” Resmi Berstatus Tindak Pidana
FHC, Indonesia resmi memasuki babak baru hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku serentak. Salah satu pasal yang langsung menyedot perhatian publik adalah kriminalisasi perzinahan dan kohabitasi, yang populer disebut “kumpul kebo”.
Dalam KUHP baru, perzinahan diatur dalam Pasal 411, sedangkan kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan diatur dalam Pasal 412. Kedua pasal ini menandai perluasan wilayah hukum pidana hingga ke ruang privat warga negara. Negara, melalui hukum pidana, kini memiliki dasar legal untuk masuk ke urusan relasi personal—meski dengan pembatasan tertentu.
Pasal 411 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Sementara Pasal 412 mengatur bahwa setiap orang yang hidup bersama menyerupai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Pemerintah dan kepolisian menegaskan bahwa ketentuan ini bukan delik umum. Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta memproses kasus tanpa adanya pengaduan. Hanya pihak tertentu yang berhak melapor: suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan pun dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai.
Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan seluruh jajarannya telah siap menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa sejak dini hari 2 Januari, seluruh fungsi penegakan hukum—dari reserse kriminal hingga lalu lintas—telah menyesuaikan prosedur penyidikan dan administrasi perkara.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” ujar Trunoyudo. Bareskrim Polri, kata dia, telah menyusun panduan teknis dan format administrasi baru yang disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP terkini.
Namun, klaim pembatasan melalui delik aduan tak sepenuhnya meredam kritik. Sejumlah akademisi dan pegiat hak asasi manusia menilai pasal zina dan kohabitasi tetap menyimpan problem konstitusional. Meski tidak otomatis ditindak, keberadaan norma pidana itu sendiri dinilai membuka ruang kriminalisasi berbasis moral, tekanan keluarga, hingga konflik domestik yang berujung pidana.
Dalam penjelasan resmi pemerintah, definisi perzinahan dalam Pasal 411 diperluas secara signifikan. Perzinahan tidak lagi terbatas pada hubungan salah satu pihak yang terikat perkawinan, tetapi juga mencakup hubungan seksual antara pria dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan. Perluasan ini menandai pergeseran tajam dari KUHP lama warisan kolonial.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut KUHP baru sebagai tonggak hukum pidana nasional yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. Menurutnya, pengaturan sensitif seperti zina dan kohabitasi sengaja dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah negara bertindak berlebihan dalam mengatur kehidupan privat warga.
Namun, kritik justru mengarah pada logika dasar kriminalisasi. Dalam hukum pidana modern, pemidanaan mensyaratkan adanya korban dan kerugian nyata (harm). Hubungan seksual konsensual antara orang dewasa, tanpa paksaan dan kekerasan, dipandang tidak memenuhi unsur tersebut. Karena itu, pasal-pasal ini dinilai lebih mencerminkan penegakan moral ketimbang perlindungan kepentingan publik.
Tak mengherankan jika pasal zina dan kohabitasi langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah warga mengajukan uji materi dengan dalih bahwa kriminalisasi relasi privat melanggar hak atas privasi, kebebasan personal, dan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin UUD 1945.
Dengan berlakunya KUHP baru, perdebatan pun tak terelakkan. Di satu sisi, negara mengklaim menghadirkan hukum pidana nasional yang berakar pada nilai sosial Indonesia. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa hukum pidana justru menjadi instrumen kontrol moral mayoritas atas pilihan hidup individu. KUHP baru telah berlaku. Pertanyaannya kini bukan lagi soal siap atau tidak, melainkan sejauh mana negara boleh masuk ke ruang paling privat warganya.
