HEBOOH! KUHP Baru Berlaku, “Kumpul Kebo” Resmi Berstatus Tindak Pidana
FHC, Indonesia resmi memasuki babak baru hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku serentak. Salah satu pasal yang langsung menyedot perhatian publik adalah kriminalisasi perzinahan dan kohabitasi, yang populer disebut “kumpul kebo”.
Dalam KUHP baru, perzinahan diatur dalam Pasal 411, sedangkan kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan diatur dalam Pasal 412. Kedua pasal ini menandai perluasan wilayah hukum pidana hingga ke ruang privat warga negara. Negara, melalui hukum pidana, kini memiliki dasar legal untuk masuk ke urusan relasi personal—meski dengan pembatasan tertentu.
Pasal 411 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Sementara Pasal 412 mengatur bahwa setiap orang yang hidup bersama menyerupai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
