IDI NTT Dukung Langkah LKA RI Perjuangkan UU Perlindungan Tenaga Kesehatan ke Presiden dan DPR RI

FHC, KUPANG – Dukungan terhadap gagasan pembentukan Undang-Undang (UU) Perlindungan Tenaga Kesehatan terus menguat. Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA RI), dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang, S.Ked, yang telah menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan pimpinan DPR RI untuk mendorong lahirnya regulasi khusus yang memberikan perlindungan komprehensif bagi tenaga kesehatan.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua IDI NTT, dr. Syeben H.E. Hietingwati, M.Si.Med., Sp.PA, pada 1 Juli 2026. Menurutnya, inisiatif yang dilakukan LKA RI merupakan langkah strategis dan progresif dalam memperkuat sistem perlindungan profesi kesehatan di Indonesia.

“Kami dari IDI NTT mengapresiasi dan mendukung penuh perjuangan Direktur LKA RI dalam menginisiasi lahirnya Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kesehatan. Ini merupakan misi kemanusiaan yang sangat penting demi menjamin keselamatan, keamanan, dan martabat profesi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar dr. Syeben.

Menurutnya, tenaga kesehatan merupakan salah satu pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Dalam perspektif kesehatan publik, keberhasilan sistem pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh ketersediaan tenaga kesehatan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga terlindungi secara hukum, sosial, dan psikologis.

Kasus dr. Ica Jadi Momentum Evaluasi Sistem Perlindungan Tenaga Kesehatan

Dukungan IDI NTT tidak terlepas dari meningkatnya perhatian publik terhadap kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Ica, yang diduga mengalami tekanan dan intimidasi psikologis sebelum wafat.

Kasus tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi efektivitas sistem perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan di Indonesia. Dalam kajian akademik kesehatan kerja (occupational health), tekanan psikologis, intimidasi, perundungan, serta ancaman verbal merupakan faktor risiko yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan mental dan kualitas pelayanan kesehatan.

Karena itu, IDI NTT meminta Pemerintah Provinsi NTT untuk memberikan perhatian serius terhadap aspek perlindungan hukum dan keamanan tenaga kesehatan di seluruh wilayah NTT.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat memastikan seluruh tenaga kesehatan memperoleh perlindungan yang memadai sehingga dapat bekerja secara profesional, aman, nyaman, dan bebas dari rasa takut ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” kata dr. Syeben.

Sementara itu, Direktur LKA RI, dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang, menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini belum secara spesifik mengatur perlindungan menyeluruh bagi tenaga kesehatan ketika menghadapi berbagai bentuk kekerasan maupun intimidasi saat bertugas.

Menurutnya, meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masih diperlukan regulasi yang lebih khusus dan operasional terkait perlindungan profesi kesehatan.

“Tenaga kesehatan merupakan profesi strategis yang menjaga keselamatan masyarakat. Negara perlu menghadirkan instrumen hukum yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap profesi ini agar mereka dapat bekerja secara tenang, profesional, dan tanpa tekanan,” ujar dr. Novi.

Selain mendorong pembentukan UU Perlindungan Tenaga Kesehatan di tingkat nasional, LKA RI juga mengusulkan agar pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kesehatan sebagai langkah konkret di daerah.

LKA RI bahkan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan legal drafting dan naskah akademik sebagai dasar ilmiah pembentukan regulasi tersebut.

Pendekatan Perlindungan Holistik

Dalam rekomendasi kajian ilmiah yang disusun LKA RI, konsep perlindungan tenaga kesehatan dirancang secara holistik dan multidimensional. Perlindungan tidak hanya terbatas pada ancaman fisik, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap kekerasan psikologis, kekerasan ekonomi, kekerasan spiritual, kekerasan seksual, hingga kekerasan siber (cyber violence).

Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan konsep perlindungan tenaga kerja modern yang menempatkan kesehatan mental, keamanan digital, dan kesejahteraan sosial sebagai bagian integral dari keselamatan kerja.

LKA RI juga mengusulkan pembentukan mekanisme respons cepat yang memungkinkan tenaga kesehatan memperoleh akses langsung terhadap bantuan hukum dan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum, intimidasi, maupun bentuk kekerasan lainnya.

“Hal yang paling mendesak adalah adanya sistem perlindungan yang cepat dan responsif. Ketika tenaga kesehatan menghadapi ancaman atau kekerasan, mereka harus dapat langsung memperoleh bantuan hukum dan perlindungan dari aparat penegak hukum tanpa proses yang berbelit-belit,” jelas dr. Novi.

Adapun cakupan perlindungan yang diusulkan meliputi seluruh profesi kesehatan, termasuk dokter, perawat, bidan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, ahli gizi, tenaga keterapian fisik, dan psikolog klinis.

Membangun Ekosistem Pelayanan Kesehatan yang Aman

Para pemerhati kebijakan publik menilai bahwa perlindungan tenaga kesehatan bukan semata-mata isu profesi, melainkan bagian dari upaya memperkuat sistem kesehatan nasional. Tenaga kesehatan yang terlindungi secara hukum dan psikologis akan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Karena itu, dukungan IDI NTT terhadap langkah LKA RI dipandang sebagai bentuk sinergi antara organisasi profesi dan masyarakat sipil dalam mendorong reformasi kebijakan yang berpihak pada keselamatan tenaga kesehatan.

“Kami berharap surat yang telah disampaikan kepada Presiden dan DPR RI dapat menjadi perhatian serius. Perlindungan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya kepentingan profesi, tetapi juga kepentingan masyarakat luas yang bergantung pada kualitas pelayanan kesehatan,” tegas dr. Novi.

Ia menambahkan bahwa perjuangan pembentukan UU Perlindungan Tenaga Kesehatan merupakan bagian dari misi kemanusiaan untuk memastikan setiap tenaga kesehatan dapat menjalankan tugas pengabdiannya dengan aman, bermartabat, dan memperoleh kepastian hukum yang memadai.