Tanpa instrumen hukum yang mengikat, residensi seperti ini gagal menjadi public policy output. Ia berhenti hanya sebagai policy performance: negara tampil baik, daerah difoto cantik.
Dan ini problem besar: kebijakan budaya tidak boleh berhenti di “ritual politik estetika”. Ia wajib turun menjadi normative design yang terukur, memiliki indikator performa, dan menghasilkan economic legal output bagi UMKM daerah, bagi pekerja kreatif daerah, dan bagi ekosistem industri budaya daerah.
Karena apa gunanya jamuan internasional yang megah bila tidak melahirkan contractual cooperation jangka panjang untuk komoditas kreatif daerah? Apa gunanya residensi internasional bila Kupang hanya menjadi showroom untuk memperindah wajah negara secara diplomatik, tanpa institutional follow-up yang terukur dan mengikat secara hukum?
Maka, IPACS 2025 ini harus dikritik dengan tegas: ini bukan hanya residensi. Ini arena power contestation. Dan Kupang tidak boleh hanya menjadi latar visual yang pasif. Kupang harus menegaskan dirinya sebagai subjek epistemik — tidak sekadar etalase budaya yang bisa dipakai negara kapan saja untuk menunjukkan “keindahan timur Indonesia” di panggung geopolitik.
