Jaga Harmoni di Tengah Keragaman, Wali Kota Kupang Paparkan Strategi Kelola Konflik di Rakornas FKUB
FHC, Di tengah meningkatnya potensi gesekan sosial berbasis identitas di berbagai daerah, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo memaparkan pendekatan pemerintahannya dalam mengelola konflik sosial dan keagamaan secara tegas namun dialogis. Paparan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara daring, Rabu (4/2/2026).
Berbicara dari Ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Christian Widodo menegaskan bahwa harmoni sosial bukanlah kondisi yang hadir dengan sendirinya, melainkan hasil dari kerja negara yang konsisten, adil, dan berani mengambil keputusan tidak populer.
“Kami lembut dalam cara, tetapi tegas pada tujuan. Aturan tetap menjadi panglima, namun pendekatan kemanusiaan dan dialog harus selalu dikedepankan,” ujar Christian.
Dalam paparannya, Wali Kota Kupang mengangkat pengalaman konkret pemerintah daerah saat menghadapi konflik pembangunan rumah ibadah yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Alih-alih membiarkan konflik membesar atau memilih pembiaran, pemerintah kota mengambil langkah menghentikan sementara pembangunan hingga izin dilengkapi sesuai aturan.
Keputusan tersebut, menurut Christian, diterapkan tanpa diskriminasi agama, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kepemudaan, serta aparat kewilayahan untuk mencegah eskalasi konflik.
“Ketika negara ragu-ragu atau berpihak, konflik justru membesar. Tapi ketika negara hadir secara adil, masyarakat belajar percaya,” kata dia.
Pendekatan ini, klaim Christian, turut mengantarkan Kota Kupang masuk 10 besar Indeks Kota Toleran sejak 2018 serta meraih penghargaan Cita Kota Damai dan Inklusif dari Kementerian Dalam Negeri.
Rakornas FKUB yang digelar secara hybrid di Avenzel Hotel Cibubur, Bekasi, ini mengusung tema “Sinergi Pemerintah dan FKUB Guna Memperkuat Persatuan Bangsa dan Harmoni Sosial”. Forum ini menjadi ruang refleksi tentang sejauh mana negara benar-benar hadir dalam menjamin kebebasan beragama sekaligus menjaga ketertiban sosial.
Kepala Subdirektorat II Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen, Yulius Sigit Kristanto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap aliran keagamaan harus dilakukan secara proporsional dan berbasis hukum, sebagaimana amanat Pasal 29 UUD 1945.
“Kuncinya adalah keadilan. Penegakan hukum yang diskriminatif justru memicu konflik horizontal,” ujarnya.
Pernyataan ini sejalan dengan pandangan banyak pengamat bahwa konflik keagamaan kerap membesar bukan karena perbedaan iman, melainkan akibat ketidaktegasan atau ketidakadilan negara.n
Dalam sambutan pembukaan, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Akmal Malik, menekankan bahwa harmoni sosial tidak cukup dibangun lewat jargon toleransi. Menurutnya, rumah ibadat dan tokoh agama perlu memainkan fungsi sosial nyata, mulai dari ketahanan pangan hingga respons bencana.
“Kerukunan bukan hanya soal hidup berdampingan, tapi soal bekerja bersama untuk kebutuhan paling dasar masyarakat,” kata Akmal.
Bagi Kota Kupang, narasi harmoni bukan sekadar prestasi administratif. Ia diuji setiap kali negara harus memilih: berpihak pada keadilan atau bersembunyi di balik prosedur. Dalam konteks itu, strategi kelola konflik yang dipaparkan Wali Kota Kupang menjadi cermin bagaimana kekuasaan lokal dapat bekerja—atau gagal—dalam menjaga kemanusiaan di tengah keragaman.
