Tampang Jamet si dukun palsu pembunuh ibu dan anak di Tambora, Jakbar.
Faktahukumntt.com, Jakarta – Janji penggandaan uang berujung maut! Polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Febri Arifin alias Jamet (31) terhadap Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan putrinya, Eka Serlawati (35). Tragedi ini bermula dari utang Jamet sebesar Rp 90 juta yang dipinjam sejak 2021 dan berujung pada aksi keji di rumah korban pada 1 Maret 2025.
Modus Dukun Palsu: Menjebak Korban dengan Janji Palsu
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan, Jamet tidak hanya berutang kepada korban tetapi juga menipu mereka dengan skema penggandaan uang. Ia menciptakan sosok fiktif bernama Krismartoyo, yang diklaim sebagai dukun sakti. Dengan tipu muslihat ini, korban percaya bahwa uang mereka bisa berlipat ganda.
“Ibu korban sangat percaya pada tersangka karena kebaikannya. Padahal, nomor HP yang digunakan untuk berpura-pura sebagai Krismartoyo adalah milik Jamet sendiri,” ujar Arfan dalam konferensi pers di Mapolres Jakbar, Kamis (13/3/2025).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.