Tampang Jamet si dukun palsu pembunuh ibu dan anak di Tambora, Jakbar.

Faktahukumntt.com, Jakarta – Janji penggandaan uang berujung maut! Polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Febri Arifin alias Jamet (31) terhadap Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan putrinya, Eka Serlawati (35). Tragedi ini bermula dari utang Jamet sebesar Rp 90 juta yang dipinjam sejak 2021 dan berujung pada aksi keji di rumah korban pada 1 Maret 2025.

Modus Dukun Palsu: Menjebak Korban dengan Janji Palsu

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan, Jamet tidak hanya berutang kepada korban tetapi juga menipu mereka dengan skema penggandaan uang. Ia menciptakan sosok fiktif bernama Krismartoyo, yang diklaim sebagai dukun sakti. Dengan tipu muslihat ini, korban percaya bahwa uang mereka bisa berlipat ganda.

“Ibu korban sangat percaya pada tersangka karena kebaikannya. Padahal, nomor HP yang digunakan untuk berpura-pura sebagai Krismartoyo adalah milik Jamet sendiri,” ujar Arfan dalam konferensi pers di Mapolres Jakbar, Kamis (13/3/2025).

Dari Utang Menumpuk ke Pembunuhan Brutal

Alih-alih melunasi utang, Jamet justru semakin terjebak dalam kebohongannya. Pada malam kejadian, ia datang ke rumah korban dengan dalih melakukan ritual penggandaan uang. Namun, dengan kejam, ia menghabisi nyawa Enci dan Eka.

Tak berhenti di situ, setelah memastikan kedua korban tewas, Jamet menggeledah rumah dan membawa kabur uang tunai Rp 50 juta yang disiapkan untuk ritual. “Setelah anak kedua korban, Ronny, meninggalkan rumah, pelaku mencari uang yang tadi disebut korban pertama untuk digandakan dan ditemukan uangnya, lalu diambil Rp 50 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Pelarian Singkat: Membuang Barang Bukti di Kalijodo

Usai menggasak uang korban, Jamet sempat melarikan diri ke Kalijodo untuk membuang besi yang digunakan sebagai senjata pembunuhan. Namun, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkapnya.

Kini, Jamet menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pelajaran Berharga: Waspada Modus Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan berkedok dukun pengganda uang. Jangan mudah tergiur janji cepat kaya yang berujung petaka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.