Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.

Faktahukum.com, Jakarta, Sabtu (8 Maret 2025) — Ketegangan memuncak jelang sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025. Namun, langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melimpahkan berkas perkara menuai kecaman dari pihak Hasto.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, secara tegas menuding KPK bertindak terburu-buru dan tidak menghormati prosedur hukum yang berlaku. Maqdir menyebut KPK menggunakan kewenangannya secara berlebihan dan bahkan menilai cara kerja lembaga antirasuah itu sebagai tindakan “primitif” yang sarat dengan akal-akalan hukum.

KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan, penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan serta melawan hukum,” ujar Maqdir kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.