Jokowi usai menerima perwakilan massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang datang ke kediamannya di Solo, Rabu (16/4/2025).

FaktahukumNTT.com, Solo, Jawa Tengah 16 April 2025 – Mantan Presiden Joko Widodo angkat bicara soal tuduhan ijazah palsu yang kembali mencuat di ruang publik. Merasa nama baiknya tercemar akibat isu yang dinilainya sebagai fitnah, Jokowi menegaskan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menyikapi tuduhan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai menerima perwakilan massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang datang ke kediamannya di Solo, Rabu (16/4/2025). Mereka mengaku ingin bersilaturahmi sekaligus meminta klarifikasi langsung mengenai keaslian ijazah Jokowi.

“Karena ini sudah menjadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik. Saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum,” tegas Jokowi di hadapan awak media.

Tidak Wajib Menunjukkan Ijazah

Meski menyambut baik kedatangan perwakilan TPUA, Jokowi menolak permintaan mereka untuk memperlihatkan ijazah asli miliknya. Ia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan kepada mereka. Dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya,” ujarnya.

Jokowi juga menambahkan bahwa pihak berwenang seperti pengadilan akan mendapatkan akses terhadap dokumen tersebut apabila dibutuhkan secara hukum.

Klarifikasi UGM: Jokowi Adalah Alumni Sah

Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan, telah memberikan pernyataan resmi. Wakil Rektor UGM, Prof. Wening Udasmoro, menegaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan sah UGM tahun 1985.

“Joko Widodo itu lulus pada 5 November 1985, sesuai dengan catatan di dokumen Fakultas Kehutanan. Kami hanya menyampaikan fakta berdasarkan data resmi kampus,” ujar Wening.

Kuasa Hukum: Kami Siap Tunjukkan Ijazah Jika Diminta Secara Hukum

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengungkapkan bahwa pihaknya bersedia menunjukkan ijazah asli hanya jika diminta oleh pihak berwenang dalam proses hukum.

“Selama tidak ada permintaan resmi dari lembaga yang berwenang, tidak ada keharusan untuk menunjukkan dokumen pribadi seperti ijazah,” kata Yakub dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Ia juga menekankan bahwa ijazah Jokowi telah berulang kali diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak pencalonan Jokowi sebagai wali kota hingga presiden.

Isu ijazah palsu yang kembali diangkat menjadi perhatian publik tak hanya mencemari reputasi Jokowi, tapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap polarisasi politik yang masih kuat. Langkah hukum yang dipertimbangkan oleh Presiden dinilai sebagai upaya melindungi integritas pribadi sekaligus memberi efek jera kepada penyebar hoaks.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.