FK – Sebuah kapal misterius terdampar di perairan Desa Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, pada Minggu (26/05/2024).
Kapal tersebut membawa enam imigran yang langsung diamankan oleh satuan Polres Rote Ndao. Peristiwa ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat setempat.
Kepala Desa Landu, Iskandar Mesah, membenarkan kejadian tersebut. “Memang benar ada kapal yang terdampar di pelabuhan Thi Landu. Warga sekitar pesisir pantai melaporkan bahwa kapal itu membawa imigran, dan penumpangnya sudah diamankan oleh Polres Rote Ndao,” ujar Iskandar saat dikonfirmasi oleh media.
Namun, Iskandar mengaku tidak memiliki informasi lebih lanjut mengenai asal-usul enam imigran tersebut.
“Untuk selanjutnya, saya tidak tahu lagi karena pihak kepolisian datang tanpa konfirmasi dengan pemerintah desa, sehingga kami tidak tahu enam orang tersebut berasal dari mana,” tambahnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian Polres Rote Ndao belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait penangkapan enam imigran ini.
Masyarakat setempat masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai identitas dan tujuan dari imigran yang terdampar tersebut.
Peristiwa ini menambah panjang daftar kejadian serupa di wilayah perairan Indonesia, di mana kapal-kapal yang membawa imigran sering kali terdampar di berbagai daerah.
Keamanan perairan dan penanganan imigran menjadi perhatian penting bagi pemerintah dan aparat terkait.
Pihak Polres Rote Ndao diharapkan segera memberikan klarifikasi dan informasi lengkap mengenai kasus ini, serta langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
Masyarakat dan pemerintah desa setempat menantikan perkembangan lebih lanjut untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wilayah mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.