FAKTAHUKUMNTT.COM, TTS – Kepala Kepolisian ResorĀ  (Kapolres) Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP I. Putu Asa, telah menetapkan perhatian khusus terhadap sebuah kasus yang menggemparkan wilayah tersebut.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum Linmas, sekretaris desa, seorang RW, seorang warga, dan 12 warga Desa Naip, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap seorang pasangan suami istri telah menjadi pusat perhatian.

Dalam pertemuan yang dilangsungkan pada Selasa, 26 Maret 2024, Kapolres TTS menerima Ketua Umum Araksi NTT, Alfred Baun SH, dan sekretaris Pospera TTS di ruang kerjanya.

Kapolres menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Araksi NTT dan Pospera kepada korban.Kapolres TTS, AKBP I. Putu Asa, dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini menjadi fokus utama pihak kepolisian.

Kapolres telah memerintahkan kepada Kanit Pidum dan penyidik yang ditugaskan untuk segera memeriksa korban. Selanjutnya, tindakan penangkapan akan dilakukan terhadap para pelaku yang berjumlah 12 orang.

Dalam penekanannya untuk segera menangkap para pelaku, Kapolres menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Kapolres juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap tekanan atau ancaman terhadap korban untuk menyelesaikan kasus secara damai.

Video yang beredar menunjukkan bukti yang jelas akan adanya tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, yang melanggar Pasal 170 KUHP.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini harus diserahkan kepada pengadilan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kapolres TTS menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan.

Masyarakat diharapkan untuk memberikan dukungan dan kerjasama penuh dalam penanganan kasus ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.