Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Faktahukumntt.com, Semarang, 7 April 2025 — Insiden tak mengenakkan mewarnai kunjungan kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Semarang. Seorang ajudan Kapolri diduga melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap jurnalis yang tengah meliput kegiatan tersebut.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu sore (5/4/2025), ketika sejumlah jurnalis dan tim humas sedang mengambil gambar saat Kapolri mendekati seorang penumpang di kursi roda. Ketegangan meningkat saat ajudan Kapolri meminta jurnalis untuk mundur—namun dengan cara yang kasar dan tidak pantas. Salah satu jurnalis dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, menjadi korban dugaan pemukulan setelah memilih mundur dari kerumunan.

Tak hanya itu, ajudan yang sama juga diduga mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi, menimbulkan ketakutan dan kemarahan di kalangan media.

Menanggapi kejadian ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. “Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu (6/4/2025).

Kapolri menegaskan bahwa ia baru mengetahui kejadian tersebut dari pemberitaan dan berjanji akan menyelidiki lebih lanjut. “Namun, kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Karena hubungan kita dengan teman-teman media sangat baik, segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” tegasnya.

Insiden ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai organisasi jurnalis, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang mengecam keras tindakan kekerasan terhadap pekerja media.

Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Diharapkan, penyelidikan yang menyeluruh dilakukan demi menjaga profesionalisme aparat dan menjamin keamanan jurnalis saat bertugas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.