Ia menambahkan, keberadaan air dan selesainya pekerjaan proyek menjadi indikasi bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Menurutnya, penurunan debit air yang terjadi beberapa tahun kemudian tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Faktor geologis seperti pergeseran tanah atau kondisi alam bisa memengaruhi ketersediaan air. Itu bukan serta-merta kesalahan pidana,” tegasnya.
Soroti Proses Penetapan Tersangka
Kuasa hukum juga mengkritik proses hukum yang dinilai prematur. Ia menilai penyidik menetapkan tersangka tanpa didahului perhitungan kerugian negara secara riil oleh lembaga yang berwenang.
“Perkara ini terlalu cepat diekspos dan ditetapkan tersangka, padahal perhitungan kerugian negara sebagai unsur utama belum ada,” kata Ramli.
Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, kerugian negara merupakan elemen mendasar yang harus dibuktikan sejak awal proses penyidikan.
Pandangan serupa disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Widya Mandira Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli. Ia menegaskan bahwa ketiadaan perhitungan kerugian negara merupakan kelemahan fatal dalam konstruksi perkara.
