Ia merujuk pada perkembangan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.

Prinsip tersebut kini juga telah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait delik korupsi yang mensyaratkan pembuktian kerugian negara secara konkret.

“Perhitungan kerugian negara seharusnya sudah ada sejak tahap penyidikan, bukan baru dihadirkan di tengah persidangan. Jika tidak, itu bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan merupakan proses untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Dengan demikian, penetapan tersangka tanpa alat bukti yang cukup berpotensi melanggar prosedur hukum.

Dalam keterangannya, ahli juga menyoroti kemungkinan kesalahan dalam penetapan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Ia menilai bahwa perencana proyek tidak serta-merta dapat dimintai pertanggungjawaban apabila produk perencanaan tersebut digunakan oleh pihak lain di tahun anggaran berbeda.