Kasus Sumur Bor Kabupaten Kupang: Minim Bukti Kerugian Negara, Enam Terdakwa Berpeluang Bebas
FHC, Persidangan kasus dugaan korupsi proyek sumur bor di Desa Oemanuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, memasuki babak krusial. Enam terdakwa dalam perkara ini disebut berpeluang bebas setelah fakta persidangan dinilai tidak mampu membuktikan adanya kerugian keuangan negara unsur utama dalam tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Ramli Muda, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Jumat (24/4/2026).
Menurut Ramli, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mempersoalkan tidak berfungsinya sumur bor terbantahkan dalam persidangan. Ia menyebut, sejumlah saksi justru menguatkan bahwa pada saat serah terima awal proyek, air dari sumur tersebut mengalir dan dimanfaatkan masyarakat.
“Dalam fakta persidangan, terbukti bahwa saat penyerahan pertama air mengalir. Bahkan ada bukti penggunaan melalui meteran air yang menunjukkan perubahan dari angka nol,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan air dan selesainya pekerjaan proyek menjadi indikasi bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Menurutnya, penurunan debit air yang terjadi beberapa tahun kemudian tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Faktor geologis seperti pergeseran tanah atau kondisi alam bisa memengaruhi ketersediaan air. Itu bukan serta-merta kesalahan pidana,” tegasnya.
Soroti Proses Penetapan Tersangka
Kuasa hukum juga mengkritik proses hukum yang dinilai prematur. Ia menilai penyidik menetapkan tersangka tanpa didahului perhitungan kerugian negara secara riil oleh lembaga yang berwenang.
“Perkara ini terlalu cepat diekspos dan ditetapkan tersangka, padahal perhitungan kerugian negara sebagai unsur utama belum ada,” kata Ramli.
Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, kerugian negara merupakan elemen mendasar yang harus dibuktikan sejak awal proses penyidikan.
Pandangan serupa disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Widya Mandira Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli. Ia menegaskan bahwa ketiadaan perhitungan kerugian negara merupakan kelemahan fatal dalam konstruksi perkara.
Ia merujuk pada perkembangan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.
Prinsip tersebut kini juga telah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait delik korupsi yang mensyaratkan pembuktian kerugian negara secara konkret.
“Perhitungan kerugian negara seharusnya sudah ada sejak tahap penyidikan, bukan baru dihadirkan di tengah persidangan. Jika tidak, itu bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan merupakan proses untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Dengan demikian, penetapan tersangka tanpa alat bukti yang cukup berpotensi melanggar prosedur hukum.
Dalam keterangannya, ahli juga menyoroti kemungkinan kesalahan dalam penetapan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Ia menilai bahwa perencana proyek tidak serta-merta dapat dimintai pertanggungjawaban apabila produk perencanaan tersebut digunakan oleh pihak lain di tahun anggaran berbeda.
“Bisa terjadi kesalahan dalam menetapkan siapa yang seharusnya bertanggung jawab secara pidana,” ujarnya.
Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, pembuktian bersifat kumulatif, artinya seluruh unsur delik harus terpenuhi. Unsur-unsur tersebut meliputi:
- Perbuatan Melawan hukum
- Memperkaya diri sendiri atau orang lain
- Menimbulkan kerugian keuangan negara
Jika salah satu unsur terutama kerugian negara tidak terbukti, maka dakwaan tidak dapat dipertahankan secara hukum.
Dalam konteks ini, apabila majelis hakim menilai tidak terdapat bukti kerugian negara yang sah dan meyakinkan, maka putusan bebas (vrijspraak) menjadi sangat mungkin dijatuhkan.
Meski demikian, semua pihak tetap menunggu putusan majelis hakim yang akan menilai keseluruhan fakta persidangan secara objektif. Putusan ini akan menjadi penentu apakah perkara ini memiliki dasar hukum yang cukup atau justru mencerminkan lemahnya konstruksi penegakan hukum dalam kasus korupsi daerah.
