Kejagung Tegaskan Kasus Toni Aji Berbeda dengan Amsal Sitepu, Putusan Sudah Inkrah
FHC, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat Toni Aji Anggoro berbeda dengan kasus serupa yang melibatkan Amsal Sitepu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perkara Toni telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah dieksekusi oleh pihak terkait.
“Perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah. Namun, kasusnya berbeda meskipun ditangani oleh Kejari Karo,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurut Anang, setiap perkara pidana memiliki karakteristik berbeda, meskipun berada dalam jenis tindak pidana yang sama. Ia menegaskan bahwa perbandingan antar kasus tidak dapat dilakukan secara langsung.
Polemik terkait kasus ini mencuat setelah muncul tudingan kriminalisasi terhadap Toni Aji Anggoro. Ia sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video dan website profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2023.
Tudingan tersebut menguat karena adanya perbandingan dengan perkara yang menjerat Amsal Sitepu, yang justru divonis bebas oleh pengadilan.
Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan bahwa proses hukum terhadap Toni telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami objektif, tidak ada kriminalisasi. Semua proses sesuai SOP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Rizaldi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan, Toni dinilai turut berperan dalam tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain. Dalam perkara tersebut, terdapat beberapa terdakwa lain, termasuk satu orang yang hingga kini masih berstatus buron.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
