Kejari Aceh Tenggara Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jembatan Rp10 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp2,6 Miliar

FHC, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kerangka Baja Lawe Alas–Ngkeran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2022.

Pada Selasa malam (24/6/2026), penyidik resmi menetapkan dan menahan dua tersangka baru berinisial AR dan AW setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya dalam perkara tersebut.

Penahanan dilakukan usai kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif, pemeriksaan kesehatan, serta konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Selanjutnya, AR dan AW dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Langkah penahanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Aceh Tenggara dalam mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan jembatan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AR diduga memiliki peran dalam penggunaan perusahaan CV RL yang menjadi pemenang tender proyek pembangunan jembatan.

Sementara itu, tersangka AW diduga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik proyek di lapangan selama proses pembangunan berlangsung.

Penyidik menilai kedua tersangka memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana korupsi.

Proyek pembangunan Jembatan Kerangka Baja Lawe Alas–Ngkeran diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp9,9 miliar dengan total pagu anggaran mencapai Rp10 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2022.

Jembatan tersebut dibangun untuk meningkatkan konektivitas masyarakat dan mendukung akses transportasi di wilayah Aceh Tenggara. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam mengembangkan perkara dan menetapkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Kasus ini sebelumnya juga telah menyeret sejumlah pihak lain ke proses hukum. Dalam perkara yang sama, dua tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan, termasuk seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah menjalani proses peradilan hingga putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa penyidik masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.

Kejaksaan menegaskan bahwa pengungkapan kasus korupsi tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah dihukum sebelumnya. Setiap individu yang memiliki keterlibatan dan dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penahanan terhadap AR dan AW juga dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan para tersangka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, atau menghambat jalannya proses hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan dana pembangunan daerah.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kerangka Baja Lawe Alas–Ngkeran menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian karena nilai proyek yang cukup besar serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.

Kejari Aceh Tenggara memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap secara jelas.

“Kami akan mengusut tuntas perkara ini dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas penyidik dalam konferensi pers.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti baru dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Dengan penahanan dua tersangka baru tersebut, jumlah pihak yang telah diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kerangka Baja Lawe Alas–Ngkeran kembali bertambah, sekaligus memperkuat komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara.