KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 8 September 2023

Kementerian Kesehatan (kemenkes) memfasilitasi pemerintah Kabupaten Kupang dalam menyusun rencana Kontijensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Asisten 3 Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay menekankan penyusunan Rencana Kontijensi (Rekon) ini perlu disusun secara terintegrasi.

Hal ini disampaikannya saat secara resmi membuka kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi KKM Tingkat Kabupaten Kupang, berlangsung di Hotel Harper Kota Kupang, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, salah satu tindakan kesiapan dan kesigapan terhadap KKM adalah melalui upaya peningkatan pengetahuan, kemampuan dan sistem organisasional. Baik yang dikembangkan oleh pemerintah, organisasi penanggap dan pemulihan masyarakat (NGO/LSM) serta stakeholder lainnya. Mestinya  memungkinkan pelaksanaan tindakan antisipasi, tanggapan dan pemulihan dampak kedaruratan yang mungkin akan mulai atau sedang terjadi, dapat dilakukan secara cepat, efektif dan efisien sehingga dapat membatasi perluasan kejadian (wabah) secara “agresif”.IMG 20230908 WA0019

Dan untuk melaksanakan tanggap darurat kesehatan yang kuat, Novita Foenay lanjut menekankan perlu disusun suatu rencana kontijensi (Rekon) secara terintegrasi di pintu masuk bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara.

“Hal ini penting karena upaya penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat tidak dapat dipisahkan, namun harus dilakukan secara terintegrasi. Rencana kontijensi yang sudah disusun dapat di aktivasi menjadi rencana operasional penanggulangan dengan penyesuaian-penyesuaian situasi di lapangan,”urai dirinya.

Pada kesempatan ini juga Novita Foenay mewakili Pemerintah Kabupaten Kupang menyampaikan terima kasih untuk perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI yang telah hadir dan memfasilitasi penyusunan dokumen rencana Kontijensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) Tingkat Kabupaten Kupang.

“Terima kasih untuk perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI yang telah hadir dan memfasilitasi penyusunan dokumen rencana Kontijensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) Tingkat Kabupaten Kupang”, ungkapnya.

Turut mendampingi Asisten 3 Sekda ini, Wakil Ketua Tim Kerja Karantina Kesehatan dari Kementerian Kesehatan, dr.I Made Yosi Purbadi, perwakilan Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT Damiana Djahari, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Kuji Riwu Kaho.

Sementara wakil ketua tim kerja Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. I Made Yosi Purbadi mengatakan bahwa dunia telah menyepakati kerangka kesiapsiagaan global menghadapi ancaman darurat kesehatan masyarakat dengan disahkannya International Health Regulation di tahun 2005.

“Setiap negara diminta harus mempunyai kemampuan  untuk melakukan pencegahan, pengendalian dan respon apabila terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat, dalam hal ini kita menyesuaikan dengan Undang-undang kesehatan nomor 17 Tahun 2023, bahwa kita harus benar-benar siap menghadapi kedaruratan, karena di dalam dokumen ini secara jelas akan tertulis bahwa Kabupaten Kupang sudah mempunyai rencana kontijensi yang akan mengarah ke KKM dimana Pemda sudah punya kapasitasnya. Saya inginkan penyusunan dokumen ini melibatkan semua sektor,”terang dia.

Sedangkan dalam laporan panitia yang disampaikan Margareta Farsiana, Pejabat Fungsional Epidemiolog Ahli Muda dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dirinya mengharapkan keikutsertaan multi pihak dari pertemuan ini, selain tersedianya dokumen rekon sebagai pedoman dalam melakukan tindakan penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat, juga tersedia instrumen kesiapsiagaan, deteksi dini dan respon cepat dalam hal menghadapi kemungkinan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat. Dengan tujuan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di pintu masuk wilayah dan kesiapsiagaan dalam mendeteksi dini dan respon cepat terhadap kasus penyakit yang berpotensi wabah.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari lintas program dan lintas sektor antara lain, Staf Ahli Bupati Pandapotan Siallagan, Kadis Perhubungan Kab.Kupang Ricky Djo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Kupang Saturlino Correia, Camat Taebenu Melkisedek Neno, Camat Kupang Barat Yusak Ulin, perwakilan Polres Kupang serta undangan lainnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.