Faktahukumntt.Com, MALAKA – Kasus pencurian barang elektronik oleh seorang Narapidana (Napi) disinyalir adanya indikasi keterlibatan para petugas Lapas Kelas IIB Atambua.
Kasus ini semakin mengerucut sehingga para staf Lapas Kelas IIB Atambua yang diduga terlibat perlu diperiksa termasik pimpinan (Kepala Lapas).
Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H via pesan whatsApp dari ponselnya, beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya menganalisa secara mendalam atas kasus pencurian tiga buah laptop dan dua buah handphone dengan tersangka napi Lapas Atambua berinisial INW.
Dikatakan, kasus tersebut bukan hanya murni perbuatan pidana yang dilakukan seseorang. Ini patut diduga dilakukan secara terencana yang melibatkan oknum pihak Lapas setempat, dengan cara sengaja atau lalai menjalankan peran pemasyarakatannya. Sehingga pimpinan dan semua staf yang bertugas perlu diperiksa dan bila ada indikasi pidana penyertaaan, mereka juga harus diproses hukum.
Menurutnya, selain aspek pidana pencurian, kasus ini pun sebagai kasus yang punya dimensi persoalan secara struktural. Sebab ada beberapa aspek persoalan yang harus dibaca masyarakat di Kabupaten Belu dan sekitarnya di antaranya, aspek hukum yang berkaitan dengan kelemahan efek jera. Hukuman penjara tampaknya belum memberikan efek jera. Ini menunjukkan sistem peradilan pidana masih berfokus pada penghukuman, bukan pada rehabilitasi pelaku. Sehingga, perubahan watak atau perilaku napi tidak terbentuk secara maksimal. Dalam hukum pidana Indonesia, status residivis seharusnya menjadi pertimbangan pemberat hukuman. Namun, implementasinya seringkali tidak konsisten. Ini penting bilamana pelakuknya seorang residivis pidana yang sama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.