Publik mempertanyakan keterlibatan para petugas Lapas Atambua, karena ditemukan keanehan dan tanda tanya oknum napi Lapas yang keluar-masuk rumah tahanan dan membawa masuk barang hasil pencurian. Diduga, adanya peran “orang dalam” yang sudah menyeret nama baik DS, oknum petugas Lapas Atambua tersebut.

Dugaan itu mengemuka, manakalah Kantor Wilayah Depatemen Hukum dan HAM Kupang memanggil sejumlah pegawai Lapas Atambua untuk diperiksa secara tertutup. Kalapas Atambua, Hendra Bambang Setiawan, sebagaiamana dilandir media lokal setempat beberapa waktu lalu membenarkan napi Lapas Atambua diperiksa penyidik Polres Belu. Namun, tidak berkata panjang lebar terkait tiga pegawai tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan Kanwil Departemen Hukum dan HAM Kupang.

Informasi yang dihimpun, INW diduga disuruh seorang petugas Lapas Atambua, karena terlilit hutang-piutang. Oknum pegawai Lapas tersebut terlilit hutang judi yang jumlahnya hampir ratusan juta rupiah. Itulah sebabnya, oknum pegawai Lapas Atambua tersebut menyuruh INW untuk mencuri dan membawa masuk barang hasil curian itu ke rumah tahanan Lapas Kelas IIB Atambua.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.