“Saya ingin menegaskan kepada seluruh PPPK di Kabupaten Kupang bahwa mereka tidak akan dikorbankan. Gaji mereka tetap menjadi prioritas dan pasti dibayarkan,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait masa depan PPPK di Kabupaten Kupang. Belakangan muncul isu bahwa sebagian PPPK akan dirumahkan akibat keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Anis memastikan informasi tersebut tidak benar.
“Tidak benar kalau ada informasi PPPK akan dirumahkan. Pemerintah tidak pernah memiliki kebijakan seperti itu. Yang terjadi saat ini adalah keterlambatan pembayaran karena masih ada kekurangan anggaran yang sedang diupayakan penyelesaiannya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini masih membutuhkan tambahan anggaran untuk menutupi kekurangan dana yang berkaitan dengan pembayaran PPPK. Berdasarkan data yang dihimpun, kebutuhan tambahan anggaran untuk menuntaskan pembayaran hak PPPK diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar.
