Ketua Harian DPN Adkasi, Johanis Mase Tegaskan Gaji PPPK Kabupaten Kupang Dipastikan Dibayar
RFC, Kabar mengenai keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang terus menjadi perhatian publik. Menanggapi keresahan yang berkembang di kalangan PPPK, Ketua Harian Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN Adkasi), Johanis Mase, menegaskan bahwa pemerintah dan DPRD tidak akan membiarkan hak para PPPK terabaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Anis Mase setelah melakukan koordinasi dan pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, terkait solusi atas kekurangan anggaran yang menyebabkan tertundanya pembayaran gaji PPPK di Kabupaten Kupang.
Menurut Anis, persoalan yang terjadi bukan karena pemerintah daerah mengabaikan kewajibannya, melainkan akibat adanya kekurangan transfer dana dari pemerintah pusat yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah.
“DPR dan pemerintah sangat prihatin terhadap kondisi ini. Yang perlu dipahami masyarakat, khususnya PPPK, adalah adanya kekurangan dana yang diterima daerah dibandingkan dengan kebutuhan yang telah direncanakan sebelumnya. Karena itu pemerintah daerah bersama DPR sedang mencari jalan keluar terbaik agar hak PPPK tetap terpenuhi,” ujar Anis.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan ruang bagi daerah-daerah yang mengalami kekurangan anggaran untuk kembali mengajukan usulan tambahan pendanaan. Langkah tersebut menjadi salah satu solusi yang kini sedang ditempuh Pemerintah Kabupaten Kupang.
Anis mengungkapkan bahwa dirinya, dalam kapasitas sebagai Ketua Harian DPN Adkasi, telah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, guna membahas kondisi yang dihadapi sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kupang.
“Hasil koordinasi tersebut memberikan sinyal positif. Daerah-daerah yang mengalami kekurangan pembiayaan diminta segera mengusulkan kembali kebutuhan anggarannya kepada pemerintah pusat,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, lanjut Anis, pemerintah dan DPRD sepakat bahwa pembayaran gaji PPPK menjadi prioritas utama yang harus segera diselesaikan. Karena itu, seluruh upaya yang dilakukan saat ini diarahkan untuk memastikan tidak ada hak PPPK yang hilang akibat keterbatasan anggaran daerah.
“Saya ingin menegaskan kepada seluruh PPPK di Kabupaten Kupang bahwa mereka tidak akan dikorbankan. Gaji mereka tetap menjadi prioritas dan pasti dibayarkan,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait masa depan PPPK di Kabupaten Kupang. Belakangan muncul isu bahwa sebagian PPPK akan dirumahkan akibat keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Anis memastikan informasi tersebut tidak benar.
“Tidak benar kalau ada informasi PPPK akan dirumahkan. Pemerintah tidak pernah memiliki kebijakan seperti itu. Yang terjadi saat ini adalah keterlambatan pembayaran karena masih ada kekurangan anggaran yang sedang diupayakan penyelesaiannya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini masih membutuhkan tambahan anggaran untuk menutupi kekurangan dana yang berkaitan dengan pembayaran PPPK. Berdasarkan data yang dihimpun, kebutuhan tambahan anggaran untuk menuntaskan pembayaran hak PPPK diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar.
Meski demikian, sebagian besar kebutuhan anggaran sebenarnya telah tersedia. Pemerintah daerah kini hanya berupaya menutup selisih kekurangan agar pembayaran dapat dilakukan secara utuh dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Sebagian besar anggaran sebenarnya sudah ada. Yang sedang dicari adalah kekurangannya sehingga ketika pembayaran dilakukan, seluruh hak PPPK bisa dibayarkan secara penuh,” ujarnya.
Anis juga mengaku telah berkomunikasi dengan Bupati Kupang terkait perkembangan usulan tambahan anggaran tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah daerah telah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat sesuai mekanisme yang diarahkan.
Karena itu, ia optimistis dalam waktu dekat akan ada kepastian dari pemerintah pusat mengenai tambahan dukungan anggaran yang dibutuhkan Kabupaten Kupang.
“Kami mendapatkan informasi bahwa usulan sudah disampaikan. Kita berharap dalam satu hingga dua minggu ke depan sudah ada jawaban dari pemerintah pusat sehingga proses pembayaran bisa segera dilakukan,” katanya.
Lebih lanjut, Anis meminta seluruh PPPK untuk tetap tenang dan bersabar sembari menunggu proses yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut.
Menurutnya, berbagai langkah koordinasi dan komunikasi terus dilakukan agar solusi dapat segera ditemukan. Ia menilai keberadaan PPPK sangat penting dalam mendukung pelayanan publik di daerah sehingga hak-hak mereka harus menjadi perhatian bersama.
“Kami memahami keresahan teman-teman PPPK. Karena itu saya meminta sedikit kesabaran. DPRD dan pemerintah sedang bekerja keras mencari solusi terbaik. Kami optimistis persoalan ini akan segera terselesaikan,” ujarnya.
Persoalan keterlambatan pembayaran gaji PPPK di Kabupaten Kupang menjadi gambaran tantangan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah di Indonesia. Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah dituntut tetap mampu memenuhi kewajiban terhadap aparatur sipil negara sekaligus menjaga keberlangsungan program pembangunan.
Bagi Kabupaten Kupang, penyelesaian persoalan gaji PPPK bukan sekadar urusan administrasi keuangan, melainkan juga menyangkut kepastian kesejahteraan para tenaga profesional yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, kepastian yang disampaikan Ketua Harian DPN Adkasi menjadi harapan baru bagi para PPPK yang tengah menunggu realisasi pembayaran hak mereka.
