TTU, FaktahukumNTT.com – 7 Oktober 2023
Ketua Karang Taruna Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kristoforus Haki, SKM memberi penegasan untuk memperhatikan point -point penting terkait pengelolaan Retribusi pasar mingguan di Desa Sallu dan Maubesi.
Dirinya menegaskan ada tanda tanya besar. disampaikan kepada media ini pada Rabu, (04/10/2023) lalu.
“Dikemanakan Retribusi ini, dibutuhkan transparansi sehingga kegiatan di area pasar dapat berjalan secara efektif,” imbuhnya Kristoforus.
Pernyataan tersebut mengacu pada teken MOU antara Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Karang Taruna Desa Sallu, Karang Taruna Desa Maubesi Nomor: 119/33/KB/2022, Nomor: 009/KTBO/XI/2022, Nomor: KTM.400/315, tanggal 21 November 2022, tentang pengelolaan Parkir Pasar Mingguan di Kecamatan dan Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Karang Taruna Desa Sallu, Karang Taruna Desa Maubesi Nomor: 119/16/ADENDUM PKS-DISHUB/2023, Nomor: 023/KTBO/VI/2023, Nomor: 004/KT. MBS/2023 tanggal 08 Juni 2023, tentang Pengelolaan Parkir Pasar Mingguan di Kecamatan, maka bersama ini disampaikan bahwa kewajiban Karang Taruna Desa Sallu Kec. Miomaffo Barat dan Karang Taruna Desa Maubesi Kec. Insana Tengah belum dilaksanakan sesuai pasal 6 Adendum PKS dimaksud dimana sampai saat ini penyetoran retribusi parkir belum dilaksanakan secara penuh.
Kondisi sampai bulan September 2023 Karang Taruna Desa Sallu baru melakukan penyetoran sampai dengan bulan Februari 2023 sedangkan Karang Taruna Desa Maubesi baru melakukan penyetoran sampai dengan bulan April 2023.
“Hal ini sangat berpengaruh pada Penerimaan Asli Daerah di lingkungan Kabupaten Timor Tengah Utara,” kata Kristoforus sembari mempertegas agar segera menyelesaikan tunggakan biaya Retribusi Parkir pada kedua pasar tersebut.
Selain itu, diungkapkan bahwa Pengelolaan Parkir Pasar diantara kedua Desa tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Daerah dimana hal ini tidak dilakukan secara bertanggung jawab yang pada akhirnya berdampak pada sesuatu yang merugikan.
“Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten TTU, saya mengharapkan agar kedua desa ini mampu menjalankan kesepakatan yang sudah disepakati dengan Pemerintah Daerah, sehingga prinsip-prinsip Karang Taruna itu harus dijaga dan dijalankan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, jangan melakukan sesuatu yang bertentangan”, ujarnya
Jadi disini Dinas Perhubungan sudah memberikan kepercayaan kepada kedua Desa tersebut dan kepercayaan itu perlu dijaga dan membangun kerja sama yang baik, jika tidak maka bisa saja kita membekukan kedua desa ini karena ini usaha untuk kesejahteraan desa, kesejahteraan sosial, dan mereka harus bisa mampu dan terus membangun komunikasi sehingga tidak terjadi sesuatu yang bertentangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Timor Tengah Utara, Yanuarius Makun Tnobi, SS, M.Si mengatakan bahwa Pengelolaan parkir di Pasar Maubesi dan Pasar Eban sejauh ini telah dikelola oleh Karang Taruna dari 2 Desa di mana terdapat pasar mingguan. Kedua pasar tersebut terletak pada jalan nasional yang mana pada hari pasar, pengguna pasar sangat ramai dengan kendaraan baik roda 2 maupun roda 4.
Lanjutnya lagi, dilakukannya kerja sama dengan Karang Taruna dalam pengelolaan parkir, yakni pertama, sangat membantu dalam penataan arus lalu lintas yang tertib, aman dan lancar terutama pada jalur tersebut di hari pasar. Kedua, Pemberdayaan Karang Taruna serta pendapatan daerah.
“Harapan ke depan, kiranya Karang Taruna dapat bekerja lebih profesional demi menciptakan arus transportasi yang tertib, aman dan lancar,” ungkapnya.
Selanjutnya kadis Perhubungan meminta Kepala Desa sebagai pembina untuk pembagian hasil kerja dan soal keterlambatan Penyetoran dapat berkoordinasi dengan pihak kami untuk Penyelesaiannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.