FaktahukumNTT.com, Kupang NTT – Aroma ketertutupan mencuat dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang setelah insiden pengusiran wartawan dalam Sidang Paripurna penyerahan LKPJ Bupati Kupang tahun 2024, yang digelar beberapa waktu lalu.
Insiden ini memicu kecaman publik dan sorotan tajam dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketua KIP NTT, Daniel Tonu, menilai pengusiran wartawan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Terlebih, sidang tersebut berpotensi membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp6,2 miliar di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang untuk periode anggaran 2019–2024.
“Media adalah mitra strategis demokrasi, bukan ancaman. Tidak boleh dihalangi, apalagi diusir dalam sidang terbuka. Ini pelanggaran terhadap hak publik atas informasi,” tegas Daniel Tonu dalam pernyataan resminya, Sabtu (26/4/2025).
Tonu menambahkan, jika ada badan publik yang menutup akses informasi yang seharusnya diumumkan kepada publik, maka masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan sengketa informasi kepada Komisi Informasi. Terlebih informasi yang berkaitan dengan temuan BPK bukanlah informasi yang dikecualikan.
“Temuan BPK terkait dugaan penyimpangan Rp6,2 miliar adalah informasi publik yang wajib diumumkan, bukan dipetieskan. DPRD Kabupaten Kupang wajib transparan,” lanjutnya.
Dugaan penyimpangan ini disebut sudah melewati berbagai proses pemeriksaan sejak anggaran berjalan pada periode 2019–2024. Namun, publik nyaris tidak tahu-menahu karena minimnya keterbukaan dari pihak DPRD.
Menurut KIP NTT, justru dalam kondisi seperti ini, akses terhadap dokumen publik harus diperluas dan wartawan diberi ruang untuk menyampaikan informasi secara berimbang.
“Jika masyarakat Kabupaten Kupang menemukan ada praktik penghalangan informasi, kami dorong untuk segera melakukan gugatan informasi publik ke KIP NTT,” pungkas Tonu.
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya sinergi antara badan publik dan media dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ketertutupan hanya akan melahirkan kecurigaan dan memperlemah kepercayaan masyarakat.
