FaktahukumNTT.com, Kupang NTT – Aroma ketertutupan mencuat dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang setelah insiden pengusiran wartawan dalam Sidang Paripurna penyerahan LKPJ Bupati Kupang tahun 2024, yang digelar beberapa waktu lalu.

Insiden ini memicu kecaman publik dan sorotan tajam dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ketua KIP NTT, Daniel Tonu, menilai pengusiran wartawan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Terlebih, sidang tersebut berpotensi membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp6,2 miliar di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang untuk periode anggaran 2019–2024.

“Media adalah mitra strategis demokrasi, bukan ancaman. Tidak boleh dihalangi, apalagi diusir dalam sidang terbuka. Ini pelanggaran terhadap hak publik atas informasi,” tegas Daniel Tonu dalam pernyataan resminya, Sabtu (26/4/2025).