Menurutnya, meskipun telah terdapat sejumlah regulasi yang mengatur sektor pendidikan dan kesehatan, namun belum ada aturan yang secara khusus dan komprehensif mengatur perlindungan profesi ketika menjalankan tugas pelayanan publik.

“Guru dan tenaga kesehatan merupakan profesi yang sangat rentan menghadapi berbagai bentuk tekanan maupun kekerasan saat menjalankan tugas. Karena itu diperlukan payung hukum yang secara spesifik menjamin keselamatan, keamanan, dan perlindungan hukum mereka,” ujar dr. Novi.

Selain mendorong regulasi di tingkat nasional, LKA RI juga meminta pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota, untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.

LKA RI menyatakan kesiapan untuk membantu penyusunan legal drafting maupun naskah akademik sebagai landasan ilmiah pembentukan regulasi daerah tersebut.

Perlindungan Komprehensif dan Berbasis Hak Asasi

Dalam rekomendasi kajian ilmiah yang disusun LKA RI, konsep perlindungan yang diusulkan bersifat holistik dan multidimensional. Perlindungan tidak hanya mencakup aspek keselamatan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap kekerasan psikologis, kekerasan ekonomi, kekerasan spiritual, kekerasan seksual, serta kekerasan berbasis teknologi informasi atau kekerasan siber.