FK-Manchester United kembali menjadi sorotan setelah bintang mudanya, Kobbie Mainoo, dikabarkan meminta kenaikan gaji signifikan dari £20.000 per minggu menjadi £180.000 hingga £200.000 per minggu. Permintaan tersebut menimbulkan perdebatan di kalangan fans dan pengamat sepak bola, mengingat Mainoo baru bermain secara profesional selama satu setengah musim.
Performa Gemilang Mainoo
Mainoo tampil impresif sejak menembus tim utama United. Gelandang muda ini menjadi andalan Ruben amorim dalam berbagai pertandingan penting, bahkan mencetak gol krusial dalam beberapa kesempatan. Namun, apakah performa tersebut cukup untuk mendapatkan kenaikan gaji yang sangat besar?
Amad Diallo Kontrak Baru dengan Gaji Lebih Rendah
Sebagai perbandingan, Amad Diallo baru saja menandatangani kontrak baru dengan gaji sekitar £120.000 per minggu, angka yang dianggap lebih masuk akal untuk pemain muda yang belum sepenuhnya membuktikan diri di level tertinggi.
Gaji Setara dengan Pemain Bintang?
Permintaan gaji Mainoo sebanding dengan beberapa pemain top yang telah memenangkan Liga Champions atau penghargaan individu prestisius. Fans mempertanyakan apakah United terlalu cepat memberikan kontrak besar kepada pemain yang masih dalam tahap pengembangan.
Dampak pada Keuangan Klub
Manchester United dikenal sebagai klub dengan kebijakan gaji tinggi, tetapi juga sering mengalami masalah keuangan akibat kontrak besar yang tidak sebanding dengan kontribusi pemain. Kenaikan gaji Mainoo bisa menjadi pedang bermata dua bagi manajemen klub.
Kesimpulan
Mainoo memang layak mendapatkan kontrak baru dengan kenaikan gaji, tetapi angka £180.000 hingga £200.000 per minggu masih menjadi perdebatan. United perlu mempertimbangkan kebijakan gaji mereka agar tetap kompetitif tanpa membebani keuangan klub.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.