FK – Konflik lahan antara pihak Gereja sebagai pemilik lahan dan warga yang menempati tanah milik Gereja Advent Hari Ketujuh di Desa Mata Air Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), semakin memanas.
Tanah yang telah dimiliki Gereja Advent Hari Ketujuh sejak tahun 1969 ini direncanakan untuk dikembangkan menjadi kawasan agrowisata dan food estate, namun kehadiran warga yang menempati lahan tersebut tanpa izin resmi menjadi penghalang utama.
Hal ini disampaikan Pdt. Mesnick Ataupah, S.Th (Ketua Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia Daerah Nusa Tenggara) didampingi Pdt. Ahimas Natti, S.Th (Sek Daerah Nusra) dan PDT. Frans Nabuasa, S.Th (Kepala Pertanian Kelapa Tinggi) Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang
Saat ini status kelompok Tani Noelbaki.
Pdt. Mesnick Ataupah, S.Th., menegaskan bahwa tanah ini telah mereka miliki secara sah sejak tahun 1969, lengkap dengan surat-surat kepemilikan yang dikeluarkan pada tahun yang sama. Karena itu, Gereja berencana mengembangkan lahan ini untuk berbagai keperluan yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi komunitas dan mendukung kegiatan gereja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.