Masyarakat adat Tanah Ai, Nangahale memandang penguasaan sarana produksi secara represif terhadap tanah adat mereka sejak masa penjajahan Belanda tidak semestinya terus berlaku dan berlanjut hingga masa kemerdekaan apalagi di era revormasi seperti ini.

Sesungguhnya semua sektor sedang bertransgormasi mengikuti geliat zaman. Artinya, tanah adat Tanah Ai, Nangahale yang dikuasai secara sepihak dari penjajahan Belanda, beralih ke pemerintah Indonesia, yang kemudian di-HGU-kan oleh kaum borjuis sebelumnya hingga turun ke PT Krisrama harus semestinya harus ikut bertransformasi, dikembalikan ke pemilik dasarnya, masyarakat adat Tanah Ai (Nangahale). Transformasi akibat kemerdekaan, malah sudah berajak ke era revormasi, pun keadilan tidak mereka dapatkan. Tidak mustahil kalau Masyarakat adat Tanah Ai, Nangahale mulai membangun perlawanan-perlawanan.

Menurut teori konflik Karl Marx artinya masyarakat adat Nangahale (kaum proletan) sudah memiliki kesadaran kritis untuk bangkit berjuang dan terus bertahan dalam perjuangan mendesak pihak PT Krisrama bersama penguasa (kelompok kelas borjuis) untuk segera maju ke meja perundingan yang lebih akomodatif, dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan. Perundingan ini harus bisa mengakomodasi dan menjawabi kepentingan masing-masing pihak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.